Tanggung Jawab dan Tugas Kepala Desa merupakan dua hal yang sangat penting dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa. Sebagai pemimpin di tingkat desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masyarakat yang dipimpinnya.
Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan perlindungan masyarakat di desa. Hal ini sejalan dengan pendapat Pakar Tata Pemerintahan, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, yang menyatakan bahwa “Kepala Desa harus mampu menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab agar desa dapat berkembang secara optimal.”
Salah satu tugas utama Kepala Desa adalah mengelola keuangan desa dengan transparan dan akuntabel. Menurut Ahli Hukum Tata Negara, Dr. H. Ilyas Fathoni, “Kepala Desa harus bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan yang merugikan masyarakat desa.”
Selain itu, Kepala Desa juga bertanggung jawab dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di desa, seperti pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, peningkatan kesejahteraan, dan penanganan bencana. Menurut Pakar Kesejahteraan Masyarakat, Prof. Dr. Siti Nurjanah, “Kepala Desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap warga desa mendapatkan akses yang sama terhadap pelayanan publik dan fasilitas yang memadai.”
Dengan demikian, Tanggung Jawab dan Tugas Kepala Desa merupakan dua hal yang tak bisa dipisahkan dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa. Dengan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, Kepala Desa dapat membawa desa menuju arah yang lebih baik dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat desa.